Harmonisasi Hukum Adat dan Pertanahan, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua

 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kunjungan Jayapura dan tegaskan Kemeriahan ATR/BPN komitmen untuk melindungi hak masyarakat adat Papua. (photo: Istimewa) 

Zonareport.web.id | JAYAPURA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk melindungi hak masyarakat adat di Papua melalui sertipikasi tanah ulayat. Langkah ini dinilai bukan hanya pelaksanaan tugas birokrasi, tetapi bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional.

Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11/2025).

“Sertipikasi tanah ulayat ini adalah sinergi hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Hukum pertanahan tetap berjalan, hukum adat terlindungi. Jadi sinergi dan harmoni,” tegas Menteri Nusron.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengambil alih kewenangan adat, melainkan menguatkannya melalui kepastian hukum. Dengan pencatatan resmi, hak komunal masyarakat adat akan lebih terlindungi dari potensi konflik atau sengketa pertanahan.

“Justru negara mengakui hak komunal masyarakat adat. Dicatatkan supaya negara paham dan mengerti bahwa ini milik adat,” tambahnya.

Berdasarkan hasil identifikasi bersama Universitas Cenderawasih, terdapat 427 bidang tanah ulayat di Papua yang berpotensi untuk disertipikatkan. Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat hukum adat memperoleh pemahaman lebih luas tentang pentingnya sertipikasi untuk perlindungan hak mereka.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, memberikan apresiasi dan menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam perlindungan tanah ulayat.

“Tanah bagi masyarakat Papua bukan sekadar aset ekonomi, tapi identitas, harga diri, dan jati diri. Harus mendapat penghargaan dan keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, menilai proses pengadministrasian tanah ulayat sebagai bagian penting dari penguatan otonomi khusus Papua.

“Acara ini memperkuat afirmasi bagi orang asli Papua agar hak-hak dasar mereka dijaga dan dihormati,” katanya.

Dalam kegiatan ini, Menteri Nusron turut didampingi oleh Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria – Rezka Oktoberia, Kepala Biro Humas dan Protokol – Shamy Ardian, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal – Suwito, Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua – Roy Eduard Fabian Wayo serta pimpinan daerah tingkat II se-Provinsi Papua dan unsur Forkopimda Provinsi Papua. (*) 


Lebih baru Lebih lama