Jeritan Guru PPPK Paruh Waktu Selayar: Beban Kerja Melimpah, Honor Hanya Rp150 Ribu Sebulan
Zonareport.web.id | SELAYAR –
Kondisi memprihatinkan menimpa tenaga pendidik di Kabupaten Kepulauan Selayar,
Sulawesi Selatan. Dalam wawancara eksklusif dengan redaksi Zonareport.web.id, seorang guru
berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
mengungkap dilema besar yang dihadapinya: bertahan dalam kondisi ekonomi yang
mencekik atau meninggalkan tugas mulia mencerdaskan siswa di sekolah dasar
negeri.
Narasumber
yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan profesi ini membeberkan
bahwa dirinya memikul tanggung jawab berlapis. Selain mengajar Bahasa Inggris,
ia juga diamanahkan sebagai pembina Pramuka Siaga sekaligus staf perpustakaan
setiap hari kerja. Namun, beban kerja yang begitu besar tersebut diakuinya
hanya dihargai dengan honorarium sebesar Rp150.000 per bulan.
"Jumlah
itu dinilai jauh dari layak, bahkan lebih rendah dibanding upah harian buruh
bangunan yang berkisar Rp90.000 hingga Rp100.000 per hari," ungkapnya
dalam sesi wawancara langsung.
Kondisi
ini pun berbenturan keras dengan kebijakan daerah yang seharusnya melindungi
tenaga pendidik. Berdasarkan penelusuran redaksi, Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Selayar telah
menetapkan standar honorarium minimal sebesar Rp600.000 per bulan. Adanya selisih
hingga Rp450.000 ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai implementasi
kebijakan pengupahan di tingkat dinas terkait.
Persoalan
administratif pun menjadi hambatan serius. Sejumlah tenaga PPPK Paruh Waktu,
terutama eksnon-kontrak, dilaporkan wajib menandatangani surat pernyataan
untuk "tidak menuntut gaji".
Kebijakan di lingkungan Dinas Pendidikan setempat ini dinilai menjadi
penghambat pemenuhan hak dasar mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
sah secara undang-undang.
Kini,
para pendidik di Bumi Tanadoang mendesak pemerintah daerah untuk segera
melakukan penyesuaian honorarium sesuai standar daerah tanpa pengecualian.
Mereka menuntut pemutakhiran data pengupahan oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM,
serta kepastian sumber dana dari APBD maupun optimalisasi Dana BOS agar
kesejahteraan guru sebagai pilar utama pendidikan dapat terjamin.(SA)
