Jeritan Guru PPPK Paruh Waktu Selayar: Beban Kerja Melimpah, Honor Hanya Rp150 Ribu Sebulan

Daftar Isi

ILUSTRASI AI: Lembaran Rp150 ribu dan draf pernyataan "tidak menuntut gaji" menjadi potret minimnya kesejahteraan guru PPPK di Selayar, meski standar daerah menetapkan Rp600 ribu. (Gambar: Ilustrasi AI/Zonareport)

Zonareport.web.id | SELAYAR – Kondisi memprihatinkan menimpa tenaga pendidik di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Dalam wawancara eksklusif dengan redaksi Zonareport.web.id, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mengungkap dilema besar yang dihadapinya: bertahan dalam kondisi ekonomi yang mencekik atau meninggalkan tugas mulia mencerdaskan siswa di sekolah dasar negeri.

Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan profesi ini membeberkan bahwa dirinya memikul tanggung jawab berlapis. Selain mengajar Bahasa Inggris, ia juga diamanahkan sebagai pembina Pramuka Siaga sekaligus staf perpustakaan setiap hari kerja. Namun, beban kerja yang begitu besar tersebut diakuinya hanya dihargai dengan honorarium sebesar Rp150.000 per bulan.

"Jumlah itu dinilai jauh dari layak, bahkan lebih rendah dibanding upah harian buruh bangunan yang berkisar Rp90.000 hingga Rp100.000 per hari," ungkapnya dalam sesi wawancara langsung.

Kondisi ini pun berbenturan keras dengan kebijakan daerah yang seharusnya melindungi tenaga pendidik. Berdasarkan penelusuran redaksi, Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Selayar telah menetapkan standar honorarium minimal sebesar Rp600.000 per bulan. Adanya selisih hingga Rp450.000 ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai implementasi kebijakan pengupahan di tingkat dinas terkait.

Persoalan administratif pun menjadi hambatan serius. Sejumlah tenaga PPPK Paruh Waktu, terutama eksnon-kontrak, dilaporkan wajib menandatangani surat pernyataan untuk "tidak menuntut gaji". Kebijakan di lingkungan Dinas Pendidikan setempat ini dinilai menjadi penghambat pemenuhan hak dasar mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah secara undang-undang.

Kini, para pendidik di Bumi Tanadoang mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian honorarium sesuai standar daerah tanpa pengecualian. Mereka menuntut pemutakhiran data pengupahan oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM, serta kepastian sumber dana dari APBD maupun optimalisasi Dana BOS agar kesejahteraan guru sebagai pilar utama pendidikan dapat terjamin.(SA)