Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi : Salus Populi Suprema Lex Esto
Zonareport.web.id | Selayar - Dalam khazanah hukum dan filsafat politik, terdapat satu adagium Latin klasik yang tetap relevan melintasi zaman, sebuah kompas moral bagi pemegang kekuasaan: Salus Populi Suprema Lex Esto. Kalimat yang pertama kali dicetuskan oleh Marcus Tullius Cicero ini membawa pesan fundamental yang tidak boleh ditawar: Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi.
Redaksi Zonareport.web.id memandang bahwa prinsip ini bukan sekadar kutipan sejarah yang usang atau slogan politik semata. Ia adalah ruh yang seharusnya mendasari dan melandasi setiap kebijakan, peraturan, hingga tindakan aparat negara dalam melayani publik, baik di masa normal maupun di masa darurat.
Napas Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat
Prinsip ini sebenarnya telah mendarah daging dalam jiwa bangsa kita. Jika kita menilik Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, mandat utama berdirinya Negara Republik Indonesia adalah untuk "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia".
Secara konstitusional, perlindungan nyawa dan kesejahteraan warga negara adalah alasan utama mengapa negara ini didirikan. Artinya, segala undang-undang, peraturan daerah, hingga kebijakan teknis di lapangan, pada hakikatnya harus tunduk pada perintah tunggal ini: Menyelamatkan Rakyat.
Manifestasi dalam Hukum Positif Indonesia
Indonesia secara tegas telah mengadopsi semangat ini ke dalam berbagai instrumen hukum positif. Kita dapat melihat implementasi nyata dari prinsip ini dalam:
UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan: Negara diberikan kewenangan luar biasa untuk membatasi aktivitas publik demi satu tujuan mutlak: mencegah ancaman penyakit yang membahayakan nyawa penduduk.
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Undang-undang ini menegaskan bahwa dalam situasi darurat, prioritas utama adalah penyelamatan jiwa manusia, bahkan jika harus melampaui sekat-sekat prosedur birokrasi yang kaku.
Ini membuktikan bahwa di mata hukum kita, prosedur administratif tidak boleh lebih berharga daripada nyawa manusia.
Redaksi Zonareport.web.id menekankan bahwa penafsiran "Keselamatan Rakyat" tidak boleh dibatasi hanya pada perlindungan fisik dari bencana alam atau wabah penyakit. Prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto memiliki dimensi yang sangat kuat dalam kestabilan ekonomi.
Krisis moneter atau kejatuhan ekonomi sistemik adalah bentuk "bencana non-alam" yang tak kalah mematikan bagi kesejahteraan rakyat. Ketika kestabilan ekonomi runtuh, daya beli masyarakat hancur, pengangguran melonjak, dan kelaparan mengancam, maka negara sedang menghadapi ancaman serius terhadap keselamatan rakyatnya.
Dalam situasi krisis moneter, negara—melalui Bank Indonesia dan pemerintah—memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mengambil kebijakan luar biasa (extraordinary measures) berdasarkan prinsip ini. Pemulihan kestabilan sistem keuangan adalah bentuk "penyelamatan nyawa" dalam dimensi ekonomi. Kebijakan diskresi, penyesuaian defisit anggaran, hingga intervensi pasar yang dilakukan demi mencegah keruntuhan ekonomi total, sah secara moral dan filosofis jika tujuannya adalah untuk membentengi rakyat dari kemiskinan ekstrem.
Hukum tidak boleh menjadi belenggu yang kaku ketika ekonomi negara sedang sekarat dan rakyat terancam jatuh ke jurang penderitaan. Dalam badai ekonomi, kestabilan finansial negara harus dikelola dengan prinsip bahwa keselamatan ekonomi rakyat adalah hukum tertinggi.
Melalui tulisan ini, Redaksi Zonareport.web.id menegaskan komitmen moral dan jurnalistik kami. Kami percaya bahwa hukum tidak boleh ditegakkan hanya sebagai deretan pasal yang kaku, apalagi jika pasal-pasal tersebut justru mencederai rasa keadilan dan keselamatan masyarakat, baik secara fisik maupun ekonomi.
Hukum ada untuk melayani kemanusiaan, bukan manusia yang dikorbankan demi formalitas hukum. Ketika terjadi benturan antara kepentingan birokrasi atau aturan kaku dengan keselamatan publik dan kestabilan ekonomi nasional, maka keselamatan rakyatlah yang harus dimenangkan tanpa kompromi.(SA)
Salus Populi Suprema Lex Esto.
Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi.
