PP TUNAS Resmi Berlaku, Perlindungan Anak di Dunia Digital Diperketat
Zonareport.web.id | Jakarta - Perlindungan anak di ruang digital kini semakin diperketat setelah pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS mulai 28 Maret 2026. Aturan ini menjadi langkah tegas untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform digital wajib menyesuaikan layanan mereka dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup penguatan sistem keamanan, pembatasan akses konten berisiko, serta perlindungan data anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi platform yang mengabaikan aturan tersebut. Ia menyebut, seluruh perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia wajib patuh tanpa pengecualian.
Sejumlah platform besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox menjadi fokus awal penerapan kebijakan ini, mengingat tingginya penggunaan oleh anak-anak.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi platform yang tidak mematuhi aturan, mulai dari teguran administratif hingga penghentian akses layanan. Masyarakat, khususnya orang tua, juga diimbau untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak di dunia digital.(SA)
