Hukum yang Menakutkan, Bukan Melindungi: Cermin Buram Literasi Hukum Kita

Daftar Isi

 

Karikatur Hukum yang Menakutkan, Bukan Melindungi: Cermin Buram Literasi Hukum Kita.(Gambar : Dibuat oleh AI / Zonareport)

Zonareport.web.id | Opini - Hukum seharusnya menjadi pelindung bagi masyarakat. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, negara secara tegas menjamin perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi setiap warga negara. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat justru memandang hukum sebagai sesuatu yang menakutkan. Alih-alih memberi rasa aman, hukum kerap hadir sebagai ancaman yang membayangi kehidupan sehari-hari.

Fenomena ini dapat dilihat dari berbagai persoalan yang dekat dengan masyarakat. Dalam kasus utang piutang, misalnya, masih banyak yang percaya bahwa gagal membayar utang akan berujung pada penjara. Padahal, dalam prinsip hukum perdata, utang merupakan ranah keperdataan, bukan pidana, kecuali terdapat unsur penipuan. Miskonsepsi ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan cara menekan, mengintimidasi, bahkan menyebarkan data pribadi demi penagihan.

Praktik semacam itu jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) yang melindungi hak atas rasa aman dan kehormatan pribadi. Namun karena rendahnya literasi hukum, masyarakat sering kali tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya sedang menjadi korban pelanggaran hukum.

Di sisi lain, ketakutan terhadap hukum juga muncul dalam ruang digital. Tidak sedikit masyarakat yang ragu menyampaikan pendapat atau kritik di media sosial karena khawatir berhadapan dengan proses hukum. Padahal, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Sayangnya, dalam praktiknya, batas antara kritik dan pelanggaran hukum sering kali menjadi kabur. Beberapa kasus menunjukkan bahwa ekspresi yang seharusnya dilindungi justru berujung pada pelaporan. Akibatnya, ruang publik menjadi sempit dan masyarakat cenderung memilih diam. Jika kondisi ini terus berlangsung, hukum berpotensi kehilangan perannya sebagai penjaga demokrasi.

Tidak hanya itu, persepsi hukum yang menakutkan juga dipengaruhi oleh cara penegakan hukum di lapangan. Sebagian masyarakat masih merasakan adanya pendekatan yang intimidatif ketika berhadapan dengan aparat. Padahal, Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menjamin perlindungan dari rasa takut dan ancaman.

Ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru dipersepsikan sebagai sumber ketakutan, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin menurun. Dalam situasi seperti ini, hukum tidak lagi dilihat sebagai solusi, melainkan sebagai risiko yang harus dihindari.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya pada hukum itu sendiri, tetapi juga pada bagaimana hukum dipahami dan dijalankan. Literasi hukum masyarakat yang rendah membuat ruang bagi penyalahgunaan semakin terbuka, sementara pendekatan penegakan hukum yang belum sepenuhnya humanis memperkuat stigma negatif terhadap hukum.

Sudah saatnya paradigma ini diubah. Hukum harus dikembalikan pada fungsi dasarnya sebagai pelindung, bukan alat intimidasi. Negara perlu hadir tidak hanya melalui aturan, tetapi juga melalui edukasi hukum yang sederhana, masif, dan mudah diakses. Di sisi lain, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.

Pada akhirnya, wajah hukum di mata masyarakat adalah cerminan dari bagaimana ia ditegakkan dan dipahami. Jika hukum terus ditakuti, maka keadilan akan semakin jauh dari jangkauan. Namun jika hukum mampu menghadirkan rasa aman dan keadilan, maka kepercayaan publik pun akan tumbuh, dan hukum benar-benar menjadi pelindung bagi semua.(SA)