Perkuat Kepastian Hukum, Kejari Selayar Teken MoU dengan UPP Selayar dan Jampea
Penandatanganan MoU Kajari Selayar dengan UPP Selayar dan Jampea terkait Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). (Photo : SA/ZonaReport)ZONAREPORT.WEB.ID | SELAYAR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar resmi memperkuat sinergi dengan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Selayar dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Jampea melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (14/04/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Pola Kejari Kepulauan Selayar ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kepala UPP Kelas III Selayar, Kepala UPP Kelas III Jampea, serta jajaran pejabat dari masing-masing institusi.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga guna memastikan setiap kebijakan dan aktivitas di sektor kepelabuhanan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, M.F. Hasibuan, menegaskan bahwa peran kejaksaan tidak hanya hadir saat terjadi pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai upaya pencegahan sejak dini.
“Melalui kerja sama ini, kejaksaan tidak hadir untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mencegah terjadinya kesalahan. Kami ingin memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelabuhan merupakan titik vital dalam aktivitas ekonomi dan pelayanan publik, sehingga kepastian hukum menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan dalam setiap pengambilan keputusan.
Dalam kerja sama tersebut, Kejari Selayar melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan memberikan layanan berupa pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.
Sementara itu, Kepala UPP Kelas III Selayar, Capt. Romy Sumardiawan, mengungkapkan bahwa wilayah operasional pihaknya mencakup Pelabuhan Pamatata, Pelabuhan Rauf Rahman, dan Pelabuhan Pattumbukang.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, termasuk dengan kejaksaan, TNI Angkatan Laut, dan kepolisian, dalam mendukung penegakan hukum di wilayah pelabuhan.
“Kami berharap adanya dukungan dari Kejari dalam setiap kebijakan yang kami ambil, khususnya yang belum diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Perwakilan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Jampea turut menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam menyatukan persepsi dan langkah dalam menangani persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pihaknya juga mengakui bahwa peran Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar tidak hanya terbatas pada penegakan hukum pidana, tetapi juga strategis dalam memberikan pendampingan hukum di berbagai aspek.
“Kerja sama ini sangat bermanfaat bagi kami dalam menjalankan tugas dan fungsi, khususnya dalam pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan serta aspek keamanan dan pelayanan,” jelasnya.
Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan dukungan hukum yang optimal sehingga setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Selain itu, sinergi antara UPP Jampea dan Kejari Selayar juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan adanya MoU ini, seluruh aktivitas kepelabuhanan di wilayah Kepulauan Selayar diharapkan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (SA/AR)